Weda – Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara berhasil mengamankan seorang warga asal Sulawesi Selatan, dengan inisial S (28), disalah satu penginapan di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda,.
“Pelaku ditangkap pada hari Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIT di salah satu penginapan didalam kamar nomor 104 beserta barang bukti sabu dan alat isap sabu,” ungak AKBP Faidil Zikri, Kapolres Halmahera Tengah didampingi Kasat Narkoba IPDA Abrar, pada Selasa 21 Maret 2023.
Mantan Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Malut ini bilang, penangkapan ini berawal Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tim unit Opsnal Sat Narkoba Polres Halteng langsung segera menindaklanjuti informasi tersebut,” katanya.
Tim lanjut dia, kemudian menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan informasi tersebut, dan ternyata benar adanya.
“Sekitar pukul 23.30 WIT, kami langsung menuju ke TKP di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda. Dan sesampai di TKP kami langsung melakukan pengintaian dan saat itu terduga pelaku yang dicurigai masuk ke dalam penginapan dan hendak masuk ke dalam kamar 104, kemudian kami langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan di dalam Kamar yang diduga menjadi tempat bertransaksi sabu,” ungkapnya.
Ia bilang, saat dilakukan penggeledahan mereka menemukan 1 (satu) saset plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat dan 1(satu) satu pires kaca.
“Saat ditanya tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, S beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres. Kemudian langsung menginterogasi tersangka dan bersangkutan juga mengaku jika masih menyimpan sabu di tempat tinggal tersangka bertempat disalah satu Kios yang berada depan RSUD Weda.
“Tim kemudian mereka langsung menuju tempat yang di maksudkan. Sesampai di tempat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 18 sachet plastik bening kecil dan 1 (satu) plastik bening besar berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Kaleng Rokok Surya dan 1 (satu) alat isap Sabu (bong) terbuat dari botol Aqua,” pungkasnya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Halteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sekadar diketahui, atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Menyimpan, Memiliki, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Ancaman Hukuman Pidana Seumur Hidup Atau Minimal 5 (lima) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) Tahun,” tegasnya.
Sumber: Halmahera Post