Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Dinas PUPR Maluku Utara yang mencatut nama Kepala Dinas PUPR Saifuddin Djuba telah resmi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Kasus penipuan dengan modus meminta uang sambil menjanjikan proyek milik Dinas PUPR Maluku Utara ini, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Malut di Kota Ternate.
“Sudah saya masukkan sejak hari Senin (10 Oktober 2022) kemarin. Ini melalui saya punya kuasa hukum ke Direktorat Krimum Polda Malut,” kata Saifuddin, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Kantor DPRD Malut, Sofifi, Oba Utara, Tidore Kepulauan, Rabu, 12 Oktober.
Ia menambahkan, kasus dugaan ini dilaporkan berdasarkan dokumen dan keluhan korban yang telah memberikan uang kepada oknum pelaku dengan menjanjikan paket proyek.
Oknum pelaku yang dilaporkan para korban ini menyebutkan telah mengambil sejumlah uang dengan modus membawa nama paket proyek yang akan dilelang di Dinas PUPR.
Uang yang diambil pelaku dengan nilai yang bervariasi antara 15 sampai 50 juta rupiah.
Saifuddin mengimbau, kepada semua pihak agar tidak langsung percaya dengan orang yang menjanjikan paket proyek mengatasnamakan dirinya maupun PPK di Dinas PUPR Malut.
“Kalaupun ada oknum yang masih melakukan hal Ini (meminta uang dengan menjanjikan paket proyek) maka langsung dilaporkan (ke Dinas PUPR atau APH),” tambahnya.
Sumber: Kieraha