SOFIFI-PM.com, Pembangunan Tugu Titik Nol (Zero Point) Smart City yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkesan dipaksakan.
Informasi yang diterima poskomalut.com, pekerjaan proyek reklamasi pantai yang jaraknya hampir mencapai 50 meter dari bibir pantai swering Kota Labuha belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara maupun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Pembangunan Tugu Zero Point yang dikerjakan CV Menjulang Harapan Jaya dengan sumber anggaran yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 senilai Rp6. 395. 063. 916 (enam milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus enam belas rupiah) hingga saat ini diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan sebagaimana tertuang pada UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Kemudian Dituang Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, Turunannya PP 22 Tahun 2021 Kemudian PermenLHK No. 3,4,5 Dan 6 Tahun 2021.
Proyek yang melekat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan itu juga diketahui tidak memiliki nomor kontrak pada papan informasi yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Wajihudin mengaku, pembangunan Tugu Zero Point oleh CV Menjulang Harapan Jaya melalui Pemkab Halmahera Selatan sudah memasukkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) ke DLH Provinsi Maluku Utara. Namun, pada saat pengujian administrasi terdapat kekurangan kelengkapan rekomendasi kesesuaian RZWP3K.
“Iya, itu kegiatan pembangunan Tugu Zero Point (titik nol) oleh Pemda Halsel, dokumen UKL/UPL sudah masuk ke DLH, namun saat diuji administrasi masih kurang kelengkapan rekomendasi kesesuaian RZWP3K, itu sebabnya DLH belum bisa menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH),” ujar Wajihudin saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Untuk itu, lanjut Wajihudin, ada sanksi berupa administrasi dan pekerjaan diberhentikan sementara hingga diterbitkannya PKPLH.
“Ada sanksi administrasi, dan pekerjaan diberhentikan sementara. Artinya tidak boleh ada aktivitas hingga diterbitkan PKPLH,” tegasnya.
Sementara, pembangunan Tugu Zero Point sebagai penunjang Smart City sudah dikerjakan meskipun belum mengantongi izin PKPLH dari DLH Provinsi Maluku Utara.
Sumber: Posko Malut