Calon anggota legislatif DPRD Kota Baubau 2019-2024, Ratna, menggugat hasil Pileg 2019. Sebab, ia hanya selisih satu suara dengan teman satu partai di PAN. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Baubau, Ratna mempersoalkan perolehan 1.045 suara. Sedangkan anggota PAN lainnya La Ode Sahrun memperoleh 1.046 suara. Akibatnya, Ratna tidak lolos menjadi anggota DPRD Kota Baubau 2019-2024.
“Kami harus mengajukan permohonan gugatan ke MK karena selisih antara Ratna dengan La Ode Sahrun sangat kecil, hanya satu suara. Memang dalam proses penghitungan dari kelurahan, kecamatan sampai ke penetapan di KPU Kota Baubau itu kami melihat ada kejanggalan penghitungan formulir C1 antara kelurahan, kecamatan sampai ke KPU Kota Baubau ada perbedaan. Artinya, antara caleg kami selalu mengalami pengurangan suara yang menyebabkan Ratna meraih satu suara,” kata kukasa hukum Ratna, Ardin Firanata sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/5/2019).
Menurut Ardin, tindakan penyelenggara PPK Wolio terkait dugaan pengurangan suara di tingkat pleno Kecamatan Wolio. Pasalnya, perolehan suara Ratna di TPS berdasarkan C1 tidak sesuai dengan hasil perhitungan di tingkat PPK Wolio. Gugatan itu didaftarkan ke MK pada Kamis (23/5) makam. Selain itu, MK juga menerima permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk Dapil Maluku Utara dan Kabupaten Maluku Utara. Kuasa hukum PKPI, Junaidi menjelaskan inti gugatan terkait perselisihan angka-angka akibat pergeseran formulir C1 ke fomulir lainnya.
“Ini menjadi titik fokus kami. Karena kami meyakini MK memperhatikan keadilan yang substantif terhadap sebuah permohonan,” jelas Junaidi.
Selain itu MK menerima permohonan PHP Umum Legislatif dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui kuasa hukum M. Raja Simanjuntak. “Kami mengajukan permohonan pileg di Dapil II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Ini gugatan, ada partai politik peserta pemilu memindahkan suara dari parpol-parpol yang tidak lolos terpilih jadi DPRD,” ungkap Raja.
Pada hari terakhir pengajuan permohonan PHPU Legislatif 2019 (23/5/2019) MK juga menerima permohonan dari PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Riau, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara dan lainnya.