Ternate, Tribun News1 – Kordinator Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi Muhammad Risman menilai penyampaian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait penghentian kasus Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Harita Group yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Khususnya Kepulauan Obi dinilai tidak mendasar, ungkap Muhammad Risman kepada media pada Minggu 7 Oktober 2018.
Sebab, apa yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, yakni CSR itu wajib dan saya yakin bahwa tim kejaksaan tidak turun langsung di daerah atau wilayah yang terkena dampak perusahaan sehingga memutuskan untuk dihentikan tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, berdasarkan berita yang saya baca, isi berita tersebut menjelaskan bahwa Kejati Malut telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Saat saya melakukan konfirmasi kepihak Kejati Malut melalui Apris R Liguaselaku Kasi Penhum untuk menujukkan bukti atas penyaluran CSR oleh PT. Harita Group yang disalurkan secara merata sesuai masing-masing ring/wilayah,”Ucapnya.
“Saya sudah konfirmasikan namun sampai saat ini dan tidak ada respon dari pihak Kejati Malut untuk menunjukkan bukti tersebu.
“Kami selaku masyarakat meminta bukti itu atau SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Malut seharusnya disampaikan, bagi kami penyaluran dana CSR merupakan suatu kewajiban perusahaan kepada seluruh masyarakat yang ada di lingkar tambang, sehingga patut untuk diminta,”Tegasnya.
Apabila dikeluarkannya SP3 oleh Kejati Malut atas kasus CSR PT. Harita Group ini telah membuat opini buruk ditengah masyarakat dan akan terciptanya Pro-kontra. Maka, pihak kejati harus membuktikannya. Jika, tidak bisa sebaiknya dibuka kembali dan teruskan penyidikan,”Kata Muhammad Risman dengan tegas.
Untuk itu, sekali lagi saya mempertanyakan apa yang menjadi dasar kasus CSR PT. Harita Group di SP3. Tuturnya.Risman (Jr)
Sumber : Tribunnews1