Ternate, Tribun News1 – Muhammad Risman Ketua Koordinator Barisan Pemuda Pelopor (BAPPOR) Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara menilai PT. Harita Group yang merupakan perusahaan tambang Nikel di pulau Obi Kab. Halmahera selatan itu dinilai tidak efektif.
Hal ini dikarenakan dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang di berikan PT. Harita Group hanya berfokus pada desa Kawasi itupun tidak semua permasalahan dapat diselesaikan diantaranya pembebasan lahan bandara yang masih menjadi titik permasalahan.
“Khusus soal CSR kalau di kaji seluruh desa yang ada dipulau Obi pada umumnya juga mengenali dampak lingkungannya. Oleh karena itu, dalam pemberian CSR semua harus merata, “Tegas Muhammad Risman saat di temui media ini di kediamannya. Rabu 10 Oktober 2018.
“Lanjut Ketua BAPPOR, Misalkan salah satu desa terdekat yakni Desa Soligi, Kec. Obi Selatan itu tidak ada sama sekali perhatian perusahaan dalam membangun infrastruktur sebagaimana dimaksud dari pemberitaan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghentikan kasus CSR PT. Harita Group dan mengatakan bahwa semua nya sudah sesuai ketentuan dan juga tidak ada bukti kerugian negara katanya.
Namun Yang dimaksud tidak ada kerugian negara ini apa? “Saya bukan orang hukum, akan tetapi telah diketahui bahwa CSR terikat dengan ketentuan hukum yang juga merupakan kewajiban pihak perusahaan untuk memberikan kepada masyarakat lingkar tambang.
Untuk itu, bagi “saya disitulah kerugian negara, karna hak rakyat tidak diberikan.
Sehingga, saya berharap kepada Kejati Malut untuk membuka kembali kasus CSR milik PT. Harita Group,”Pintanya.
Upaya Penghentian Kasus CSR PT. Harita Group ini telah menjadi penyebab pro-kontra masyarakat khususnya di pulau Obi. Sehingga, sekali lagi kepada Kejati Malut mengedepankan hal-hal yang berpihak kepada masyarakat.
Tetapi, kalau terus kami diyakinkan bahwa kasus CSR PT. Harita Group terus dihentikan maka bukti Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) segera dapat disampaikan agar kami dapat mengetahui dan juga disampaikan kepada masyarakat sebagai penerima Hak atas CSR. (Jainudin/tim)
Sumber : Tribunnews1