TERNATE, OT – Wali Kota Ternate secara simbolis menyerahkan 200 sertifikat tanah warga Kecamatan Pulau Hiri melalui Program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Ternate, pada Selasa )20/12/2022) di aula kantor Camat Pulau Hiri.
Turut hadir dalam acara penyerahan tersebut, Kepala ATR/BPN Kota Ternate, Sun Eddy W beserta jajarannya, sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate, Camat dan Forkompincam Pulau Hiri, para Lurah se-Kecamatan Pulau Hiri serta warga penerima sertifikat.
Kepala ATR/BPN Kota Ternate, Sun Eddy W, mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program Kementerian ATR/BPN tahun 2022 untuk maayarakat Indonesia termasuk di Kota Ternate.
Dia menjelaskan, pada penyerahan sertifikat melalui program PTSL, pihaknya melalui Wali Kota Ternate telah menyerahkan 200 sertifikat bidang tanah program 2022 untuk masyarakat di Kecamatan Pulau Hiri.
Menurutnya, target dari program PTSL sendiri yaitu sebanyak 200 bidang tanah diberikan secara gratis kepada warga dan sudah 100 persen terdiatribusi.
“Pemberian sertifikat tidak di pilah-pilah seperti rumah, kebun dan lainya tetapi dibagikan secara keseluruhan dan sepanjang itu memenuhi persyaratan serta kuota itu di data semua,” ujar Eddy usai penyerahan.
Dikatakan, untuk memiliki sertifikat melalui program PTSL, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya, mempunyai kepimilikan tanah, hibah, waris dan miliki jual beli dan sebagainya.
Di pulau Hiri, lanjutnya telah memenuhi kuota program PTSL, sehingga warga yang belum memperoleh sertifikat melalui program PTSL, maka harus mengurus secara mandiri.
“Olehnya itu, masyarakat yang sekarang ini belum mendapatkan sertifikat bisa lakukan pengurusan secara pribadi ke kantor BPN Kota Ternate dengan melemgkapi berkas persyaratan,” tukasnya.
“Untuk wilayah Kota Ternate sendiri yang mendapatkan program PTSL secara keseluruhan berjumlah 513 dan itu sudah terealisasi semua kepada warga yang terdata dalam program,” sambung Eddy mengakhiri.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman memberi apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pihak ATR/BPN Kota Ternate yang ikut membantu masyarakat Ternate melalui program PTSL.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Ternate, menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pihak ATR/BPN Kota Ternate melalui program PTSL yang tentunya sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan bidang tanah,” ucap Wali Kota.
Menurutnya, bidang tanah milik maayarakat akan diakui oleh Negara jika telah mengantongi atau memiliki sertifikat bidang tanah.
“Legalitas atas hak tanah itu sangat penting. Maka saya meminta kepada warga harus memiliki sertifikat karena itu menjadi landasan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Sumber: Indotimur