Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ternate, mencatat pada periode Januari dan Februari 2022, pungutan bea masuk perusahaan pertambangan di Maluku Utara mencapai Rp 45 miliar lebih.
Meski tak merinci, namun Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Ternate, Ajar Septian mengatakan, pungutan yang paling besar adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah.
“IWIP paling besar. Kedua itu PT Harita Grup di Pulau Obi, Halmahera Selatan,” terang Ajar kepada cermat, Senin (28/3).
Jumlah tersebut, menurut Ajar, lebih tinggi dibanding periode 2021. Itu bisa dilihat dari periode awal tahun dengan nilai tersebut.
“Jadi akumulasi secara total terkait bea masuk perusahaan tambang di Maluku Utara itu mencapai Rp 103 miliar,” jelasnya.
Khusus untuk PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara, dipungut oleh KPPBC Kota Manado.
“Karena NHM sudah terpusat, jadi bukan kewenangan kami lagi,” tandasnya.
Sumber: Kumparan