TERNATE, OT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate berhasil mengamankan 14 orang dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Senin (28/3/2022) malam.
14 orang diamankan Satpol PP dari sejumlah losmen, penginapan dan hotel di wilayah Kota Ternate.
Informasi yang diterima redaksi indotimur.com, menyebutkan dalam operasi pekat, Satpol PP Kota Ternate melibatkan 30 personil.
Sekitar pukul 22:30 WIT, personil Satpol PP mulai bergerak menuju hotel dan penginapan dan losmen di seputaran kota Ternate.
Dalam opreasi tersebut personil Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah pasangan bukan suami-istri (pasutri) dan muda-mudi yang tengah mengkonsumsi minuman keras (miras) pada sejumlah penginapan.
Data yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, personil Satpol PP mengamankan pasangan bukan suami istri di kamari nomor 3 Penginapan Mandiri Kelurahan Gamalama.
Anggota Satpol PP juga mengamankan pasangan bukan suami istri di kamar nomor 3 penginapan Nusahulawono, di Kelurahan Kota Baru, selanjutnya di penginapan Cahaya Biru Kelurahan Tanah Tinggi, 2 pemuda dan 1 perempuan.
Satpol PP juga mengamankan 4 pemuda dan 1 perempuan di Penginapan Aranis Pondok Wisata Kelurahan Mangga Dua Utara sedang mengkonsumsi minuman keras (miras), kemudian di kamar nomor 201 terdapat pasangan bukan pasutri. Meraka yang terjaring kemudian diamankan di Kantor Satpol-PP untuk diinterogasi dan didata.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Muhmud saat dikonfirmasi membenarkan operasi pekat yang dilakukan Satpol PP Kota Ternate.
Menurutnya, jelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah pihaknya akan intens melakukan operasi pekat di berbagai penginapan dan hotel serta tempat hiburan dan usaha.
“Terkait mereka yang terjaring, kita data kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka,” terang Kasat.
Dia memastikan, “kegiatan ini akan terus dilakukan hingga bulan ramadhan nanti rencananya kita juga akan turun ke tempat usaha hiburan malam,” sebut Kasat seraya mengaku sehari dua, pihaknya juga akan mendistribusikan surat edaran untuk cafe, restoran, rumah makan, tempat hiburan, salon dan spa serta tempat pijit terkait ketentuan operasional selama bulan ramadan.
“Arahan pak Wali Kota, agar Satpol-PP intens melakukan pengawasan menjelang maupun selama bulan suci ramadhan,” ungkap Kasar.
“Sementara untuk anak-anak di bawa umur yang terjaring operasi pekat, mereka akan kita lakukan pembinana dengan berkordinasi bersama dinas terkait,” pungkasnya.
Sumber: IndoTimur