TRIBUNTERNATE.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp 109 miliar. Diketahui, proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2016 dan diperkiran selesai 2021.
Kepala Kejati Maluku Utara, Dade Ruskandar mengatakan, beberapa waku lalu timnya sudah turun ke Halmahera Selatan, namun hasilnya seperti apa belum diketahui.
“Tim kami sudah turun kesana beberapa waktu lalu,” ungkap Dade saat dikonfirmasi di kantor Kejati, Kamis (20/1/2022).
Jendral bintang dua itu menjadwalkan akan turun kembali sekaligus mengecek secara detail sudah sejauh mana proyek tersebut dikerjakan sesuai data awal yang telah diterima.
“Nanti tim turun lagi memastikan perkembangan di lapangan seperti apa setelah dikerjakan beberapa tahun ini,” katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan dokumen kontrak pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2016 dianggarkan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar. Tetapi, dalam perjalanan terjadi refocusing sehingga tersisa sebesar Rp. 29 miliar, begitu juga dianggarkan pada tahun 2017 dan 2018 masing masing sebesar Rp 29 miliar sekian yang dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.
Pada tahun 2019 dikerjakan perusahan berbeda yaitu, CV Minanga Tiga Satu, dengan anggaran sebesar Rp. 9 miliar sekian.
Sedangkan, tahun 2021 dikerjakan oleh PT Duta Karya Pratama Unggul yang nilai anggarannya sebesar Rp 11 miliar sekian. Sehingga, proyek pembangunan Masjid Raya memakan anggaran sebesar Rp 109 miliar lebih.
Adapun, pekerjaan pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan belum selesai dikerjakan sampai sekarang.
Sumber: TribunTernate