Awal tahun 2021 menjadi tantangan bangsa Indonesia. Bencana alam silih berganti mulai dari gempa bumi, banjir, hingga tanah longsor. Di Maluku Utara (Malut), tak hanya deretan bencana alam tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga marak terjadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Musyrifah Alhadar menuturkan pada awal tahun 2021 sudah 9 kasus yang ditangani baik oleh UPTD PPPA Malut maupun pihak Kepolisian.
Kesembilan kasus tersebut terdiri dari kekerasan seksual, Hak Asuh Anak, dan Nikah Tanpa Ijin yang tersebar di enam kabupaten/kota, yaitu Ternate 2 kasus, Halsel 3 kasus, Haltim 1 kasus, Halut 1 kasus, Halbar 1 kasus, Morotai 1 kasus.
Sebagian besar pelecehan itu dilakukan oleh orang-orang dekat korban. Di Halut misalnya, anak beusia 16 tahun disetubuhi kekeknya di kebun ketika sedang mabuk. Perlakuan tersebut sudah dilakukan dari 2017.
Kejadian berulang pada tahun 2020 dengan pelaku ayah kandung yang melakukan secara berulang dalam keadaan mabuk. Pada tahun yang sama paman korban melakukan persetubuhan dalam keadaan mabuk. Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Halut.
“Saat ini korban yang tengah hamil 3 bulan itu didampingi oleh P2TP2A Malut. Korban putus sekolah dan bersedia mengikuti ujian paket C,” terang Musyrifah kepada TIMES Indonesia, Senin (15/2/2021).
Sementara, untuk kasus hak asuh anak, ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari suami mengambil anak yang diasuh oleh istrinya di Ternate. Kemudian dibawa ke Morotai tanpa sepengetahuan istri. Hubungan kedua suami istri ini disinyalir tidak harmonis.
“Problem hak asuh anak sementara ditangani UPTD kita di Morotai dan telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Dinsos dan dinas PPPA Pulau Morotai secara virtual,” terang Musyrifah
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihentikan. Anak-anak harus dilindungi dari kejahatan apapun.”Pelaku kekerasan harus ditindak tegas, jangan dianggap ini persoalan sepele,” tegas Musyrifah
Disamping itu, DPPPA juga terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Menurut Kadis, banyaknya kasus yang mulai dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) ini akan terus dikawal.
“Dalam penilaian kami masih ada kasus yang mungkin belum dilaporkan karena malu atau takut. Oleh karena itu, DPPPA terus menyuarakan agar jangan takut melapor kasus kekerasan,” imbuhnya
Sumber: Times Indonesia