Penghentian penanganan kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Harita Group yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mendapatkan respons dari Barisan Pemuda Pelapor (BAPPOR) Pulau Obi. Pasalnya hasil penyelidikan Kejati diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait penggunaan CSR.
Koordinator BAPPOR Pulau Obi., Muhammad Risman menuturkan, perusahaan tambang nikel PT Harita Group tidak harus focus menyalurkan CSR di satu desa, tetapi di seluruh desa di Pulau Obi karena pada umumnya terkena dampak lingkungannya. Jika Kejati menemukan dana CSR disalurkan dalam bentuk kegiatan fisik maupun bantuan sosial di warga lingkar tambang sehingga dianggap sudah sesuai ketentuan, maka hal ini patut dipertanyakan.
“Misalkan terdekat Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, tidak ada sama sekali perhatian perusahaan terhadap infrastruktur sebagaimana maksud dari Kejati Maluku Utara sehingga menghentikan kasus CSR PT Harita Group ini”. Kata Risman
BAPPOR mempertanyakan maksud Kejati tidak adanya kerugian negara dalam penyaluran CSR PT Harita Group. Sebab CSR merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
“Saya bukan orang hukum tetapi diketahui CSR terkait dengan ketentuan hukum yang merupakan kewajiban pihak perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang. Sehingga bagi saya disitulah kerugian negara karan hak rakyat tidak diberikan.
Risman berharap Kejati Malut membuka kembali penanganan kasus CSR PT Harita Group karena penghentian kasus telah menjadi pro-kontra masyarakat khususnya di Pulau Obi. Kejati juga dihimbau untuk mengedepankan kepada masyarakat.
“Tetapi, kalau terus kami diyakini bahwa kasus CSR PT Harita Group dihentikan, maka bukti surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dapat disampaikan agar kami ketahui dan juga disampaikan kepada masyarakat sebagai penerima hak atas CSR.
Sebelumnya, kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman mengatakan, berdasarkan hasil pemerikasaan data, bahan dan keterangan terkait penanganan kasus CSR PT Harita Group yang dilakukan selama satu bulan lebih, tim di bidang intilejen menyimpulkan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“karena penyaluran dana CSR disalurkan dalam bentuk kegiatan fisik maupun bantuan sosial. Hasil pengecekan tim intelijen, dana CSR tersebut sudah disalurkan sesuai dengan kewajiban PT Harita Group kepada kepada warga lingkar tambang. Dugaan awal adalah tindak pidana korupsi itu tidak dapat kami lanjutkan, Dana CSR ini tidak ada indikasi kerugian negera.
Kasus ini bisa kembali dilanjutkan apabila ditemukan adanya bukti baru menurut Apris.
“Ini bukan dihentikan tapi tidak dilanjutkan. Tapi toh kalau ada bukti baru, bisa saja ini dilanjutkan. Pungkasnya.