TERNATE, LENTERA.CO.ID – Ketidakjelasan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Harita Group kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara membuat Ketua Forum Akademisi Kepulauan Obi Maluku Utara Alwi La Masinu M.T angkat bicara. Sebab hal ini dianggap membuat masyarakat merasa dirugikan.
Ketika di temui sejumlah media, pada Senin, 15 Oktober 2018, Alwi La Masinu M.T menjelaskan bahwa penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) selama beberapa tahun terakhir tidak tepat sasaran.
“Misalnya masyarakat yang berada di Ring I dan Ring II. Akan tetapi pihak PT. Harita Gorup lebih memfokuskan kerjanya untuk membangun desa kawasi” katanya.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Geografi di STIKIP Kieraha Ternate ini, menjelaskan bahwa langkah yang di bangun oleh PT. Harita Group menurutnya telah gagal total, baik itu dalam hal pembangunan infrasktruktur yang saat ini sedang di laksanakan desa Kawasi seharusnya patut dipertanyakan.
“Lalu apa bukti di lapangan? Sementara jembatan saat ini hanya beralaskan tanah (soil) dan batuan ultrabasa di lokasi PT. Gane Permai Sentosa (GPS) yang berdekatan dengan Desa Kawasi, seharusnya jembatan ini sudah parmanen untuk di bangun karena Jembatan tersebut sangat strategis untuk menghubungkan beberapa kecamatan Obi yang ada di pulau Obi” paparnya.
Selain itu, Alwi menilai kegagalan utama PT. Harita Group karena tidak membangun jembatan darat untuk menghubungkan antara sungai Akelamo dan Desa Soligi Kec Obi Selatan.
Sebab menurutnya, daerah ini dibatasi oleh Aliran Sungai (Das) dengan jarak berkisar 15 Meter, sehingga menjadi kendala untuk masyarakat setempat.
Alwi menegaskan bahwa sampai saat ini masyarakat yang ada di kepulauan Obi masih mempertanyakan hasil kesepakatan Memorandum of understanding (MoU) antara PT. Harita Group dengan Puskesmas Laiwui Kec. Obi kabupaten Halmahera Selatan yang di lakukan pada tahun 2018.
Dimana konstribusi Perusahaan PT. Harita Gorup pada bidang kesehatan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selanjutnya Pasal 108 ayat 1 UU Minerba telah menyebutkan dalam beberapa point bahwa, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Lanjut Alwi, terkait Penyusunan program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Namun yang perlu dipertanyakan adalah apa bukti nyata konsultasi dilapangan untuk pemberdayaan masyarakat yang telah berhasil di bidang sosial ekonomi di Kec. Pulau Obi saat ini” ungkapnya.
Masyarakat desa Soligi Kec Obi selatan saat ini masih mempertanyakan terkait dengan keberedaan penyaluran dana CSR di tahun 2016 yang lalu dan untuk di tahun 2017 terakhir dana yang di berikan juga sama tidak tau kemana sehingga di dapat dinyatakan fiktif.
Untuk itu Ketua Forum Akademisi Kepulauan Obi Maluku Utara meminta kepada Direksi perusahaan PT. Harita Group di Jakarta untuk mengevaluasi kinerja site CSR di desa kawasi saat ini karena dianggap tidak ada transparansi kepada warga di Obi Selatan.
Sumber : Malut Lentera