JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru agar proses pendaftaran tidak lagi kisruh.
Kebijakan baru inidiatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor52/2018 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PDB). Permendikbud ini dikeluarkan pada 14 Januari yang merupakan penyempurnaan dan peneguhan sistem zonasi.
Sistem yang dibangun saat ini akan menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan.
“Manfaat dari pendekatan zonasi ini adalah pemahaman terhadap masalah pendidikan yang selama ini makroskopik bisa dipecah menjadi mikroskopik atau per zona sehingga penyelesaiannya berbasis zonasi,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat taklimat media di Kantor Kemendikbud, Jakarta.B
Permendikbud itu akan mengurai permasalahan yang terjadi seperti pada riuhnya masa pendaftaran, sebaran siswa dan guru, distribusi dan alokasi guru. Selain itu dalam rangka pemenuhan ketersediaan sarana-prasarana dan penyebaran siswa, semua itu nanti akan memakai sistem zonasi.
Rencananya Kemendik bud juga akan memakai sistem zonasi untuk memenuhi program Wajib Belajar 12 tahun.
“Saya tahu di masyarakat masih banyak polemik tentang zonasi. Kita terbuka dengan saran dan kritik. Saya juga tahu masih banyak kelemahan di sistem zonasi ini, termasuk PPDB. Maka PPDB tahun ini merupakan penyempurnaan PPDB tahun sebelumnya,” terangnya.
Perubahan pada PPDB tahun ini ialah terkait surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk jalur khusus keluarga tidak mampu.
Dia mengungkapkan, diberlakukannya SKTM ternyata lebih banyak mudarat nya daripada manfaatnya sehingga diputuskan SKTM dihapus pada tahun ini. Kemudian yang lebih dite kan kan lagi, Permendikbud PPDB tahun ini diturunkan jauh sebelum proses penerimaan sehingga masih ada waktu lima bulan untuk sosialisasi PPDB dan untuk menerima masukan dari masyarakat agar proses penerimaan berjalan mulus.
“Sehingga betul-betul kita harapkan suasana anomali yang terjadi sebagai ritus tahunan saat PPDB semakin berkurang,” jelasnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, salah satu perubahan signifikan pada PPDB tahun ini adalah dibaliknya pola penerimaan siswa baru. Orang tua tidak lagi menjadi pihak yang repot mendaftar dan mencari sekolah, tetapi sekolah yang proaktif mendata dan mendaftarkan calon peserta didiknya.
Staf ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, SKTM bisa diganti dengan Kartu Keluarga Sejahtera ataupun Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai bukti bahwa mereka tidak mampu.
Sementara untuk jalur prestasi dipatok 5% saja yang dibuka dan syaratnya bisa memakai nilai UN ataupun penghargaan nonakademik lainnya. Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri mengatakan, digantinya SKTM dengan KIP ataupun kartu program prioritas pemerintah lain sebetulnya lebih baik daripada mengulang pemakaian SKTM yang terbukti banyak dipalsukan.
Sumber : Okezone