Mantan PIt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin mengatakan, hingga kini PT. Harita Nickel tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas ratusan rumah warga yang dibangun perusahan tambang tersebut di kawasan pemukiman baru di Desa Kawasi, Kecamatan Obi Tahun 2020.
Karima mengungkapkan, sejak ditunjuk menjadi Plt. Kepala DPM-PTSP Halsel oleh Bupati Usman Sidik pada tanggal 29 Mei, pihaknya sudah menemukan dan memastikan dokumen IMB pembangunan infrastruktur pemukiman warga di desa baru Obi itu belum ada.
“Bahkan sejak mulai dibangun tahun 2020 hingga 2021 pihak PT. Harita belum pernah menyurat ke DPM-PTSP. “Bukan hanya tidak ajukan dokumen, surat pemberitahuan pembangunan infrastruktur pemukiman warga desa pun belum pernah diserahkan,” terang Karima.
Katanya, dirinya sudah menyampaikan masalah PT. Harita terkait IMB pembangunan infrastruktur pemukiman baru warga Desa Kawasi itu kepada Bupati, dan mengkonsultasikannya ke pihak perwakilan Harita di Bacan.
“Namun saat dikonsultasikan, pihak Harita hanya menjanjikan akan membuat surat Permohonan IMB dan melaporkan dokumen pembangunan pemukiman warga Kawasi itu, tetapi hingga Agustus ini belum juga ada surat permohonan bahkan dokumen yang dijanjikan pun tidak diserahkan,”beber Karima.
Dijelaskan, sesuai prosedur pengurusan perizinan, mestinya PT. Harita harus melaporkan dokumen dan membuat surat permohonan untuk diterbitkan IMB sebelum membangun, bahkan sebelum membangun harus menyetor PAD hunian IMB dengan nilai estimasi sebesar Rp 2 miliar atau minimal Rp 1,5 miliar ke Pemda melalui BPD Maluku Utara sebelum pekerjaan bangunan dilaksanakan, setelah itu DPM-PTSP mengeluarkan IMB, tapi ini tidak pernah
melaporkan dokumen lalu tiba-tiba sudahnmembangun, bisa dikenakan sanksi teguran sebab membangun infrastruktur bangunan tanpa IMB.
“Mestinya PT harita harus melaporkan dokumen dan surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun, bahkan harus menyetor PAD hunian IMB. “Ini tidak pernah melaporkan dokumen lalu tiba-tiba sudah membangun 200 unit rumah dari target sebanyak 500 rumah warga yang akan dibangun. Ini sebenarnya dikenakan sanksi teguran
sebab membangun infrastruktur bangunan tanpa IMB,” tandasnya.
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki Standar Operasional sebagai berikut:
– Mengajukan permohonan IMB ke DPM-PTSP
– Tim verifikasi memeriksa persyataran IMB yang diajukan
– Tim PSTSP melakukan survey lokasi dan pengukuran rencana pembangunan sesuai desain gambar
– Pembayaran dilakukan di BPD Maluku Utara
– Resi/bukti pembayaran diserahkan ke DPM-PTSP
– IMB diterbitkan
Untuk diketahui Karma Nasarudin telah dilantik pada Selasa malam sebagai Kepala DP3KB.
Sumber: Haliyora