Jalan merupakan salah satu Prasarana Transportasi yang memiliki urat nadi bagi kehidupan masyarakat dengan memiliki peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini Pembangunan Jalan Lingkar Obi dipolemikan oleh berbagai kelompok bahkan sejumlah SKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dimana pembangunan Jalan Lingkar Obi yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Pihak Balai PJN Maluku Utara untuk harus dihentikan.
Hal ini bagi Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan (AMHS) Maluku Utara adalah tindakan yang terlalu berlebihan yang dapat memicu emosi masyarakat kecamatan Obi itu sendiri. Disisi lain Sejak terbentuknya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemekaran Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara, sebagai dasar Terbentuknya Kabupaten Halmahera Selatan dan obi sebagai Bagian Integral wilayah Halamahera Selatan itu sendiri. Sejak tahun 2003 hingga kini 2021 sudah 18 Tahun lamanya Obi berada pada posisi penting dan strategis dalam mendongkrak Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemda Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Pusat.
” Dari hasil Sumber Daya Mineral Tambang yang begitu besar tetapi 18 Tahun Lamanya, baru kini Masyarakat Obi dapat merasakan Pembangunan Jalan. Tetapi Ironisnya dan sangat disayangkan apabila Obi yang begitu Besar perannya tetapi kini Pembangunan jalan lingkar obi dijadikan sebagai alat perseteruan Politik yang menjadikan rakyat obi sebagai korban pembangunan,” Kata Koordinator AMHS Maluku Utara, Alan Ilyas kepada media ini, Minggu (5/9/2021).
Menurut dia, Ijin Pijam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), konon katanya dijadikan sebagai senjata politik yang mengasumsikan bahwa Pembangunan Jalan Lingkar Obi adalah sebuah persoalan. Bagi mereka, hal tersebut cukup memalukan. Sebab kenapa, Pembagunan Jalan Lingkar Obi merupakan Peran Negara dalam membangun Infrastruktur demi kemakmuran dan kesejateraan rakyat tetapi justru Pemerintah sebagai alat Negara mempersoalkannya dengan hal administrasi yang tidak subtansial.
” disisi lain, ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Menyatakan, Ayat (1) Penggunaan Kawasan Hutan oleh pihak lain berupa Jalan yang dibangun Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan atau Perum Perhutani atau Pengelola kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau Pemegang ijin dalam Kawasan Hutan yang dilakukan dengan seksama penggunaan fasilitas bersama tidak melalui pemberian ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Ayat (2) Skema Penggunaan Fasilitas bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Sangat sayangkan mekanisme ini tidak dijadikan sebagai dasar untuk tujuan Pembangunan Jalan Lingkar Obi,” Jelas Alan.
Atas perihal tersebut, disampaikan Alan bahwa AMHS bersikap Mendukung Penuh Program Pembangunan Jalan Lingkar Obi yang merupakan Program BPJN Wilayah Maluku Utara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR RI dan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. Dan apabila Jalan Lingkar Obi dipaksakan untuk dihentikan pembangunannya maka pihaknya (AMHS) atas nama masyarakat Akan membangun mosi tidak percaya kepada pemerintah provinsi Maluku utara.
Tak hanya mosi tidak percaya, ia bahkan menambahkan bahwa Jika Jalan Lingkar Obi dihentikan pembangunannya yang sudah berjalan, AMHS akan membangun konsolidasi besar-besaran untuk Memboikot Aktifitas Pertambangan PT. Harita Group demi pembangunan jalan lingkar obi tetap dilanjutkan.
Sumber:MediaNasional.id