Pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga tengah menyiapkan izin beberapa perusahaan yang antre membuang limbah tailing di laut Pulau Obi, Halmahera Selatan. PT Trimegah Bangun persada dan PT. Amazing Tabara adalah dua dari sekian perusahaan yang rencananya membuang sisa produksi nikel itu di laut Pulau Obi.
Pembuangan limbah tailing dalam proyek deep sea tailing palcement di Maluku Utara ini mendapat kririk dari Perjuangan Rakyat Obi atau FPRO. Mereka pun meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba segera mencabut izin tersebut.
“PT. Trimegah Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: SK 502/01/DPMPTSP/Vll/2019 pada Juli 2019 lalu. Ini secara tidak langsung mematikan sumber mata pencaharian dan sumber kehidupan masyarakat di Kepulauan Obi,” kata Upiyawan Umar, koodinator aksi FPRO di Sofifi, Senin 18 Januari 2021.
Upiyaman mengemukakan, rencana pemerintah menginzinkan perusahaan membuang limbah tailing ke laut dalam akan memperparah kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Pulau Obi, termasuk mengancam lebih dari 3.000 nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi yang menjadikan laut sebagai satu-satunya tempat mencari nafkah.
“Kerusakan parah akibat eksploitasi pertambangan tersebut termasuk mengancam lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman warga di Pulau Obi,” ucapnya.
Samsudin A. Kadir membantah kalau Pemerintah Provinsi Maluku Utara menebitkan izin pembuangan tailing ke laut dalam di Pulau Obi. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara ini mengatakan, izin membuang tailing dikeluarkan oleh kementrian lingkungan hidup.
“Itu kewenangan pemerintah pusat, bukan Gubernur Provinsi Maluku Utara. Jika ada informasi yang mengatakan bahwa gubernur mengeluarkan izin, isu tersebut tidak betul,” tandasnya.
Samsudin menjelaskan, proses izin deep sea tailing palcement atau DTSP itu bukan perkara mudah dan terjadi begitu saja. Melalui kajian panjang di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan perusahaan tambang.
“Sehingga saat itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga tidak menyetujui terkait proses pembuangan limbah tailing di lautan, sebab dapat merusak ekosistem laut,” ucapnya.
Sumber:Brindonews