
Upaya perusahaan tambang PT TBP untuk membuang limbah hasil olahan Nikel ke dalam laut Maluku Utara terus dilakukan. Dan hal ini dibuktikan dengan permohonan izin yang sertai dengan pengusulan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Olehnya itu, kami berharap bahwa tujuh wakil rakyat kita yang berasal dari daerah pemilihan Maluku Utara yang sedang berada di DPR RI, perlu dan penting untuk bisa menyuarakan aspirasi penolakan pembuangan limbah oleh PT TBP ini ke kementerian lingkungan hidup,” tulis ketua KATAM Malut.
Hal yang mendasari penolakan kami adalah, pertama; laut bagi masyarakat Maluku utara adalah salah satu wahana strategis bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat khususnya dalam bidang perikanan.
Kedua; limbah hasil pengolahan nikel (slag) masih dalam kategori limbah B3. Artinya sangat berbahaya secara kuantitas bagi keberlangsungan biota laut. Perlu untuk kita ketahui, pengalaman telah menunjukan pabrik pencucian asam tekanan tinggi akan mengekstraksi ribuan ton nikel dan kobalt dari bijih, meninggalkan jutaan ton limbah. Bahkan kami bisa memprediksi bahwa akan ada kurang lebih 80 juta ton limbah yang nanti akan dibuang didalam laut setiap tahunnya. Jika KA ANDAL ini nantinya disetujui. Bisa kita bayangkan bagimana laut maluku utara ke depan.
Disamping itu, ada tujuh perusahan tambang yang telah siap mengoperasikan pabrik pengolahanya. Artinya, jika satu perusahan diberi izin untuk membuang limbah ke laut, sudah otomatis yang lain pasti mengikuti. Karena lebih ekonomis dari sisi pembiayaan. Hal ini yang patut dipikirkan oleh semua stakeholder dan masyarakat Maluku Utara.
–
Sumber: Poskomalut