Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengakui kelalaian yang dilakukan oknum anggotanya dalam penembakan yang terjadi di desa Kawasi, Pulau Obi, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kejadian tersebut akan diproses secara hokum dan bila disengaja, akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Atas nama Kapolda, meminta maaf atas terjadinya peristiwa tersebut kepada pihak keluarga, untuk seluruh anggota di desa Kawasi sudah kami Tarik semuanya, dan kami proses, tidak ada tebang pilih, dan kalau terbukti bisa di PTDH,” tegas Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombes Pol Budi S, didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, dalam konferensi pers di Mapolda Senin (18/03).
Budi menambahkan, keempat anggotanya yakni Brigpol WI, bersama tiga rekannya saat melakukan penembakkan di luar SOP, karena mereka ditugaskan di kawasan pertambangan Harita Group dan peristiwanya terjad di luar area tambang, yakni Desa Kawasi saat ada pesta pada malam hari itu, ini adalah kelalaian serta kesalahan anggota.
“Tetap anggota saya salah, karena ini sudah menyalahi SOP, pengamanannya di wilayah tambang, ngapain anggota datang ke situ,” tegasnya.
Budi menambahkan, keempat anggota Brimob yang diproses sesuai hukum yang berlaku, ada yang sebagai saksi, dan ada yang sebagai tersangka.
“Empat orang ini, ada saksi, karena melihat kejadian tersebut, dan ada lagi yang menjadi tersangka, dan kami masih seilidiki bagaimana sampai tertembak,” akunya.
Untuk hasil mengeetahui peluru yang digunakan kata Budi, pihaknya secara bersama-sama melihat hasil penyelidikkan, apakah itu peluru hampa, peluru karet, atau peluru tajam.
Sekedar diketahui akibat terkena tembakkan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi itu, membuat dua orang kakak beradik bernama Mince Lessy dan Melman Nan Lessy, langsung dilarikan ke Puskesmas Obi, dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.