Pergub soal Pemberian Dana Pembangunan untuk Masyarakat sedang disiapkan Pemprov DKI

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melibatkan masyarakat dalam mengelola pembangunan di wilayahnya. Untuk memperkuat rencana itu, akan segera diterbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran dana yang diberikan.

“Ya, itu yang nanti harus ada aturannya, harus dibuatkan. Nah, di situlah kemudian kenapa diperlukan nanti akan ada Pergub yang mengatur detailnya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dana yang digelontorkan kepada masyarakat dalam pembangunan di kampung akan dialokasikan lebih besar. Sebab, yang mengetahui kebutuhan di sana adalah mereka.

“Target kita malah ingin lebih banyak dana itu bisa dikelola oleh masyarakat supaya APBD kita bisa ikut menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Disinggung besaran dana yang diberikan, Anies masih belum ingin menjelaskannya. Kata dia, tak sepenuhnya diberi kewenangan dalam hal penggunaan anggaran, melainkan tetap dilakukan pengawasan oleh pemerintah.

“Pelaksanaan itu mereka menjalankan kewajiban untuk memenuhi target-target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan,” tuturnya.

Masyarakat tetap harus Standar Pelayanan Minimal (SPM) pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka tak bisa melakukan pembangunan yang asal-asalan.

“Dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM-nya, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Pemberian dana APBD kepada masyarakat untuk pembangunan di wilayahnya rencananya direalisasikan mulai tahun ini. Pemberian dana tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sumber : Okezone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *